Skip to content
5 items
Activating this element will cause content on the page to be updated.

Peran Notaris Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal

Pasal 64 Undang-Undang Pasar Modal menyatakan bahwa Notaris adalah salah satu profesi penunjang Pasar Modal. Perna Notaris diperlukan diantaranya dalam membuat: 1. Akta pendirian atau perubahan anggaran dasar dari Pelaku Pasar Modal, seperti perusahaan efek, perusahaan yang hendak melakukan penawaran umum terbuka, perusahaan yang sudah go public. 2. Kontrak terkait pasar modal seperti Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Penjaminan Emisi Efek, Akta terkait Reksadana, atau Akta wali amanat dan sejenisnya. 3. Membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menyusun pernyataan keputusan RUPS, baik untuk persiapan go public maupun RUPS setelah go public. 4. Meneliti keabsahan hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan RUPS, seperti kesesuaian dengan anggaran dasar perusahaan, tata cara pemanggilan untuk RUPS dan keabsahan dari pemegang saham atau kuasanya untuk menghadiri RUPS. 3. Meneliti perubahan anggaran dasar tidak terlepas dari pasal-pasal dari anggaran dasar yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan diperlukan untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian pasal-pasal dalam anggaran dasar agar sejalan dan memenuhi ketentuan menurut peraturan di bidang pasar modal

Items