Activating this element will cause content on the page to be updated.
Kejahatan di Pasar Modal
Kejahatan di Pasar Modal sudah diatur di Undang Undang No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Namun, adakalanya dimungkinkan ada tindak pidana yang juga dilakukan oleh profesi penunjangnya. Salah satunya adalah notaris, dalam pelaksanaan tugasnya di Pasar Modal